MAKALAH
’Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional’
DOSEN
PEMBIMBING:
Mr. Mustakim JM, M.Pd
DISUSUN
OLEH:
Dinda Triana Safitri (1888203018)
Sri Nuranisa Maida (1888203043)
Dyna
Neni Triani (1888203059)
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Lancang Kuning
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT yang dengan kasih sayang-Nya dan
Rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah dengan judul makalah “ Landasan
Yuridis Sistem Pendidikan Nasional“ untuk memenuhi tugas mata kuliah landasan pendidikan .
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpah kepada nabi terakhir
Rasululah SAW kepada para sahabatnya, keluarganya semoga sampai kepada kita
selaku umatnya hingga akhir zaman aamiin.
Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting bagi manusia karena dengan adanya pendidikan
potensi pun terasah kepada terbentuknya kepribadian. Pendidikan pun bisa
menjadi sarana membentuk warga negara yang baik dengan mengetahui hak dan
kewajiban warga negara terbagai mana yang tercantum pada Undang-
Undang
Terima kasih.
Pekanbaru,
10 Oktober 2018
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................................1
Daftar isi.................................................................................................................2
BAB I Pendahuluan.............................................................................................3
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................3
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................4
1.3 Tujuan
Pembahasan.........................................................................................4
BAB II Pembabahasan........................................................................................5
2.1 Pengertian
Landasan Pendidikan..................................................................5
2.2 Landasan Yuridis Pelaksanaan
Pendidikan Nasional..................................12
2.3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan
Nasional..14
2.4 Undang-undang no.
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.......................16
2.5 Asas-asas Pokok Pendidikan......................................................................17
2.6 Dampak-dampak Konsep Pendidikan.............................................................18
BAB III Penutup.................................................................................................22
3.1
Kesimpulan....................................................................................................22
3.2
Saran................................................................................................................22
Daftar
Pustaka.......................................................................................................23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan Ilmu dan teknologi,
terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa
batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi,
seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang
trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya
global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik
sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa.
Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi,
menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu
bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal
intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
Hal
ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu
yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi
pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu
berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini
sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah
maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat
berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Landasan
Pendidikan?
2. Apa saja undang-undang yang
membicarakan pendidikan?
3. Apa saja isi UU RI No.20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional?
4. Apa saja asas-asas Pokok Pendidikan?
5. Apa saja dampak dari Konsep Pendidikan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui makna
dari Landasan Pendidikan.
2.
Untuk mengetahui tentang
Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
3.
Untuk mengetahui isi
UU RI No.20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
4.
Untuk mengetahui asas-asas Pokok Pendidikan.
5.
Untuk mengetahui Dampak dari Konsep Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
landasan pendidikan
1.
Landasan Pendidikan
Secara
leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas,
karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar
pijakan. Titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material
(contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat konseptual (contoh:
landasan pendidikan). Landasan yang bersifat koseptual identik dengan asumsi, adapun
asumsi dapat dibedakan menjadi tiga macam asumsi, yaitu aksioma,
postulat dan premis tersembunyi.
Pendidikan antara lain dapat dipahami dari dua sudut
pandang, pertama dari sudut praktek sehingga kita mengenal istilah praktek
pendidikan, dan kedua dari sudut studi sehingga kita kenal istilah studi
pendidikan.
Praktek pendidikan adalah kegiatan seseorang atau
sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang
untuk mencapai tujuan pedidikan. Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan
dapat berupa pengelolaan pendidikan (makro maupun mikro), dan dapat berupa
kegiatan pendidikan (bimbingan, pengajaran dan atau latihan).
Studi
pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam
rangka memahami pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa landasan pendidikan adalah
asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka
praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Dalam hal ini secara leksikal,
landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat
bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Pada titik tolak atau dasar
pijakan ini dapat bersifat material misalnya “landasan pesawat terbang”, dapat
pula bersifat konseptual misalnya “landasan pendidikan”.
Dalam Bahasa Inggris istilah
pendidikan adalah “education” Yng biasanya istilah tersebut dihubungkan dengan
pendidikan di sekolah, dengan alasan bahwa di sekolah tempatnya anak di didik
oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan latihan sebagai profesi.
Dalam arti khusus, langeveld
mengemukakan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan oleh seorang
dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Ahmadi dan
Uhbiyati “1991” mengemukakan beberapa definisi pendidikan, sebagai berikut:
a.
Menurut Hoogeveld mendidik ialah membantu anak supaya anak
itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggunng jawab itu sendiri.
b.
Menurut Prof. S. Brojonegoro,
mendidik berarti memberi tuntutan kepada manusia yang belum dewasa dalam
pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani
dan jasmani.
c.
Menurut Ki. Hajar Dewantara, mendidik ialah menuntun
segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan
sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang
setinggi-tingginya.
Jadi
dalam hal ini, pendidikan arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa
dalam membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Setelah
anak menjadi dewasa dengan segala ciri-cirinya, maka pendidikan dianggap
selesai.
2.
Fungsi Landasan Pendidikan
Misi utama mata kuliah landasan-landasan
pendidikan dalam pendidikan tenaga kependidikan tidak tertuju kepada
pengembangan aspek keterampilan khusus mengenai pendidikan sesuai spesialisasi
jurusan atau program pendidikan, melainkan tertuju kepada pengembangan wawasan
kependidikan, yaitu berkenaan dengan berbagai asumsi yang bersifat
umum tentang pendidikan yang harus dipilih dan diadopsi oleh tenaga
kependidikan sehingga menjadi cara pandang dan bersikap dalam rangka
melaksanakan tugasnya.
Berbagai asumsi pendidikan yang
telah dipilih dan diadopsi oleh seseorang tenaga kependidikan akan
berfungsi memberikan dasar rujukan konseptual dalam rangka
praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang dilaksanakannya. Dengan kata
lain, fungsi landasan pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik
tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
3. Jenis-jenis Landasan Pendidikan
Ada
berbagai jenis landasan pendidikan, berdasarkan sumber perolehannya kita dapat
mengidentifikasi jenis landasan pendidikan menjadi:
1. Landasan religius pendidikan, yaitu
asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama yang menjadi titik
tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
2. Landasan filosofis pendidikan,
yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak
dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
3. Landasan ilmiah pendidikan, yaitu
asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang
menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi
pendidikan. Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain:
landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan
antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dsb. Landasan ilmiah pendidikan
dikenal pula sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan faktual
pendidikan.
4. Landasan yuridis atau hukum
pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan
dan atau studi pendidikan.
4.
Landasan Yuridis Pendidikan
Dalam praktik pendidikan nasional diselenggarkan dengan
mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag ditetapkan, baik yang
berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Bagi para
pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami berbagai landasan
yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik
tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian dapat diharapkan
akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi
salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam pendidikan nasional.
Dalam
kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,
sehari setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia “PPKI” menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Dalam alinea
keempat pembukaan UUD 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional
dibidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Dengan sehubungan
ini pasal 31 ayat “3” UUD 1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan yakni asumsi-asumsi yang
bersumber dari peraturan perudang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan yuridis
pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang
menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang
Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR,
Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan
pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan
Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
Dalam praktik pendidikan nasional diselenggarkan
dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag ditetapkan, baik
yang berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Bagi
para pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami berbagai landasan
yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik
tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian dapat
diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam
pendidikan nasional.
Dalam kemerdekaan Bangsa Indonesia di proklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah itu pada tanggal 18 Agustus 1945,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai Konstitusi Negara. Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan
yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-Undang Dasar”.
Landasan Yuridis atau hukum pendidikan yaitu
asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang menjadi titik tolak dalam rangka peraktek pendidikan dan atau studi
pendidikan.
Landasan
Yuridis Pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang
menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan, pemerintanh pengganti
undang-undang, peraturan pemerintahan, keputusan presiden, peraturan
pelaksanaan lainnya, seperti peraturan mentri, intruksi mentri dan lain-lain.
Dalam hal ini
Undang-Udang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, pasal
31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan:
1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan ketaqwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bengasa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 1 “ayat 1” yang menjelaskan bahwa pendidikan
ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Pada
“ayat 2” pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Paradigma
baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru ialah konsep
kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya
kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan
Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Depertemen Agama yang
memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan
disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama
“madrasah, dst”. Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan
sebagai satu kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu, UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan
keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dam bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “pasal 3”.
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan
antara iman, ilmu dan amal “shaleh”. Hal itu selain terscermin dari fungsi dan
tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum “pasal 36 ayat 3”,
dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
2.2 Landasan Yuridis Pelaksanaan
Pendidikan Nasional
Dalam hal ini Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 yang telah di amandemen, pasal 31 tentang Pendidikan Nasional
mengamanatkan :
1) Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan,
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kehidupan
penyelengaraan kehidupan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa
pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada ayat 2 pendidikan nasional ialah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma lainnya yang diterapkan dalam Undang-Undang
Sisdiknas yang baru ialah konsep kesetaraan antara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang
dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang
dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah
sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang
diselenggarakan oleh Departemen Agama “Madrasah, dan seterusnya”. Dengan
demikian Undang-Undang Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai suatu
kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu Undang-Undang Sisdiknas yang dijabarkan dari
Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal
ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. [pasal 3]
Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas yang baru telah
memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal shaleh. Hal itu selain
tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan
kurikulum “pasal 36 ayat 3”, dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia,
kecerdasan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi
satu.
2.3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989
tentang Pendidikan Nasional
Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2
berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar
pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan
nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang
selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan
dan praktek – praktek
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh
tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7
berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan
tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup
tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas,
peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber
belajar.”
Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa
undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat
5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat
5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka
yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal
6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan
kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal
12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai
dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal
13, “Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di
sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal
dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang
tidak harus berjenjang dan bersinambungan.”
Pasal
15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan
pendidikan professional.”
Pasal
20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan
akademik atau professional.”
Pasal
24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi
keilmuan.”
Pasal
28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan
informal.”
Pasal
29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan
oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.”
Pasal
36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga
kerja.”
Pasal
45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan
oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga
peserta didik.”
Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan
oleh pendidik.”
2.4
Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen.
Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24,
Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.”
Pasal 10, “Potensi
guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11,
“Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.”
Pasal 15, “Guru
yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus
bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang
dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan,
asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan
tertentu.”
Pasal 24,
“Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru
juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.”
Pasal 42, “Tentang
organisasi profesi guru.”
Pasal 46, “Dosen
minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana dan
lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48, “Persyaratan
untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”
2.5
Asas-Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan
berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di
Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang
dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri
Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri
Handayani
Sebagai asas
pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas
yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs.
R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso
Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut
telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:
- Ing Ngarso Sung
Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
- Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
- Tut Wuri
Handayani (jika di belakang memberi dorongan)
2. Asas Belajar
Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang
dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long education ).
Kurikulum yang dapat merancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua
dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal.
Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan
kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta
didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu
katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar
sekolah.
3. Asas
Kemandirian dalam Belajar
Dalam kegiatan
belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu
dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan
bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan
guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator.
2.6
Dampak-dampak Konsep Pendidikan
1) Dampak Positif
Dampak
positif bagi alumni :Dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi
mengerti, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak terampil menjadi terampil
serta menjadi lulusan siap kerja dan siap berprestasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Dampak
positif bagi masyarakat :Kepandaian dan keterampilan para alumni yang
bekerja keras mengamalkan ilmunya, ditambah dengan hasil penelitian dan
penemuan-penemuan ilmiah, mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat,
masyarakat merasa diuntungkan olehnya, dan masyarakat membanggakannya dengan
rasa senang.
2)
Dampak
Negatif
Dampak
negatif bagi alumni :Alumni yang mendapat pekerjaan dan karir, yang
karena keberhasilannya, dapat mencapai jabatan yang lebih tinggi dari gurunya,
berakibat tidak lagi menghargai/ menghormati gurunya, atau bahkan menjadi
bersikap sombong, angkuh dan menganggap remeh semua orang disekitarnya.
(mudah-mudahan tidak semua alumni demikian)
Dampak negatif bagi masyarakat :Masyarakat
memberikan praduga berlebihan pada kemampuan alumni, umpama alumni hanya
belajar A, B, C. baru sampai C tapi masyarakat menduga kemampuannya sudah
sampai Z. sehingga alumni tersebut dibebankan dengan berbagai persoalan, beban
kerja, yang di luar batas kemampuannya. Akhirnya, alumni tersebut
frustasi dan stress dan masyarakat kecewa dengan prestasinya yang
rendah atau di bawah standar.(Munculnya praduga masyarakat tersebut bisa
disebabkan karena masyarakat tidak tahu atau karena tuntutan kebutuhan sesaat).
Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di
Indonesia adalah setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak
masa pemerintahan Soeharto sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan
sistem pendidikan nasional sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara
universal (nasional), telah dilakukan setiap pergantian Menteri Pendidikan.
Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK menuju KTSP berlaku hanya dalam
rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi terhadap
setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode yang sudah
dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah ketidaka-daaan konsep yang
baru, oleh orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya,
memberikan/ memutuskan harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari
bahwa perubahan konsep pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah
mengacaukan dunia pendidikan secara nasional.
Karena
itu, bagaimanakah dalam prkatik di lapangan kurikulum dengan beragam model
pendekatan pembelajarannya, penulis mencoba menelaah itu satu demi satu.
a. Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
CBSA merupakan konsep pendekatan
pembelajaran dengan menuntut siswa lebih aktif dari guru. Akhirnya,
kesalahpengertian terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung
melepaskan pembelajaran kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan.
Hal ini dilakukan dengan memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca
dan merangkum sendiri apa yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja
malas guru untuk membacakan atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA
dipelesetkan menjadi Catat Buku Sampai Abis. Tentunya
ini sebuah model pendekatan yang membosankan.
b. Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)
Pendekatan dengan model KBK
sesungguhnya mengharapkan pembelajaran kontekstual. Siswa benar-benar
diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari hasil pembelajaran. Pada model
penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga mengharapkan siswa lebih aktif;
yakni aktif dalam menemukan sesuatu sselama proses pembelajaran. Karena itu,
model pendekatan pembelaharan dalam KBK dituntut kontekstual. Sayangnya, model
‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’ ini diukur guru dengan meninggalkan buku
kepada peserta didik, berharap peserta didik menemukan hasil pembelajaran yang
akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas sehingga KBK pun mendapat
pelesetan Kasih Buku Keluar.
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP)
Seperti dua model pendekatan
pembelajaran dalam kurikulum di atas, KTSP pun tak ubah diperlakukan guru
‘seenak perut’. Kurikulum ini sebenarnya mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan
masih pada siswa sebagai peserta didik, kemudian inovatif dan kreatif dalam
menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga pembelajaran tidak hanya
dititikberatkan dalam ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran yang efektif
untuk mencapai output pendidikan pun
memberikan keluesan kepada siswa untuk
mengaitkan materi pembelajaran sesuai dengan apa yang diamati dan dialami siswa
(kini dan di sini). Akan tetapi, konsep ini juga salah dimengerti oleh guru
sehingga keaktifan, kekreatifan, dan keefektifan pembelajaran diukur dengan
aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan
menerima tugas dari guru saban kali masuk kelas sehingga KTSP dipelesetkan
menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya, guru hanya
berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan
pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi
mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output pendidikan.
Dari
model atau konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam dampak
kepada peserta didik. Sudah jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat
membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100%
kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus
fasilitator.
Dalam
hal ini, kita tak tahu harus mempersalahkan siapa terhadap hasil (output)
pendidikan. Menyalahkan siswa ketika tak mau mengerjakan tugas yang diberikan
boleh jadi sebuah kemungkinan. Akan tetapi, guru sebagai pemandu menemukan
hasil belajara pun mestinya benar-benar dapat memosisikan diri sebagai
fasilitator dan mediator proses pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Landasan Pendidikan marupakan salah
satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang diterapkan di
Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7
berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan
tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup
tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas,
peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber
belajar.”
3.2
Saran
Semoga setelah membaca makalah ini
pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari
tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar
yang membangun pendidikan yang mendasari tentang
pendidikan nasional baik formal maupun non formal dalam rangka mencerdaskan
generasi bangsa ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://misbahusurur24.blogspot.com/2018/01/makalah-landasan-yuridis-pendidikan.html http://solikinrusman.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html
https://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-yuridis-pendidikan-indonesia-lengkap/
https://sulipan.wordpress.com/2009/10/02/pengertian-dan-jenis-landasan-pendidikan/
http://mustakimjm.blogspot.com/
http://mustakimjm.blogspot.com/
