Music

Selasa, 27 November 2018

filosofi


TUGAS INDIVIDU


BERSAMA:
Mr. Mustakim JM, M.Pd
DISUSUN OLEH:
Nama: Dinda Triana Safitri (1888203018)
Prodi: Bahasa Inggris
Kelas: 1.1
FILOSOFI HIDUPKU:
Saya akan tetap berjuang,berusaha,belajar dan berdo’a demi kesuksesan saya untuk membahagiakan kedua orang tua saya. Saat itu saya punya sebuah rasa ketakutan. Ketakutan tersebut adalah saya tidak bisa sukses,saya takut dimasa depan saya tidak sesuai dengan ekspektasi saya. Tapi saya kan tetap berserah diri dengan yang maha kuasa, karena dia lah yang menentukan jalan yang terbaik buat hambanya dan apapun yang direncanakan itulah yang terbaik buat saya. Jangan risau Allah selalu ada. DON’T WORRY AND DON’T GIVE UP.
1. Siapa nama ketua pelaksana?
Nama Ketua: Awi Anjung
2.      Apa tujuan dari adanya kegiatan acara ngamen puisi ini?
Ketika menjalani kehidupan bermasyarakat tidak bisa lepas dari norma sosial, salah satunya adalah untuk membantu satu sama lain. Kita takkan pernah bisa hidup tanpa adanya hubungan sosial dengan orang lain, kita bukan makhluk yang serba ada, serba berkecukupan dan juga bukan makhluk yang sempurna. Maka dari itu sebuah uluran tangan dari kita sangat mereka tunggu, bukan karena mereka menginginkan untuk meminta tetapi memang sudah sepantasnya kitalah yang memberikan pada mereka karena keadaan dan kondisi mereka. Maka kita disini membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah bencana gempa dan tsunami di Sulawesi palu,sigi,dan donggala dalam beberapa waktu yang lalu. Dalam penggalangan dana ini bukan semata mata mengumpulkan uang tapi sekaligus meningkatkan citra lembaga di masyarakat dan solidaritas yang terjaga. Bencana alam yang akhir-akhir ini menimpa sebagian wilayah Indonesia mengundang simpati dari masyarakat untuk membantu bantuan terhadap korban bencana, termasuk juga para generasi muda. Sebagai bentuk kepedulian sosial, berkeinginan melakukan penggalangan dana dengan berpentas atau penampilan dalam beberapa seni. Dan sumbangan bantuan yang didapatkan nanti akan diserahkan untuk meringankan beban korban yang membutuhkan sekarang. Kami mempunyai kreatifitas dibidang seni dan kami punya keahlian dibidang itu maka sudah sepantasnya kami memperlihatkan kepada seluruh masyarakat unilak bahwa yang kami pentaskan ini bisa membantu atau menghasilkan sedikit banyaknya uang demi ringannya segala bentuk kesusahan yang dialami saudara-saudara kita yang ada dipalu,sigi dan donggala. Salah satu kebanggaan juga bagi kami Karen selain bisa membantu, kami juga bisa menghasilkan kreatifitas terbaru dalam seni. Kami pun merasa kegiatan ini sangat positif apalagi generasi muda yang bergerak untuk menciptakan sebuah kebahagiaan bagi warga palu dan sekitarnya. Disamping itu kami sebagai mahasiswa/mahasiswi harus menunjukkan kepada masyarakat luar bahwa yang kami pelajari dikampus tidak semata mata hanya ilmu melainkan kami bisa mengapresiasikan dalam bermasyarakat ataupun dalam berhubungan sosial. Meningkatkan rasa kepedulian sosial kepada sesama mempererat tali silaturrahmi dan solidaritas semua orang yang berpartisipasi dan datang dalam acara, membantu meningkatkan kreatifitas seni, mempererat rasa persatuan dan persaudaraan. Yang mugkin pada saat ini kami bisa memberikan sebuah bentuk kado manis bagi para korban gempa.



















3.      Apa manfaat dari adanya kegiatan acara ngamen puisi?
1)      Manfaat dari sanggar seni adalah kita dapat berkreatifitas,berkreasi untuk menampilkan puisi,lagu dan yang lainnya yang telah kami pelajari disini. Dari sisi lain kami merasa bahwa mental kami ikut terbina karena seringnya mengadakan penampilan-penampilan yang mungkin membuat kami lebih percaya diri nantinya ketika ada suatu event yang kami ikuti, maka dengan adanya acara ngamen puisi ini kami merasa terbantu untuk itu. Acara ngamen puisi ini langkah awal bagi kami untuk melangkah jauh demi sebuah kesuksesan dalam berkaya seni, seprti yang kita tahu bahwa seni takkan pernah ada habisnya jika manusia mampu mengembangkan puisi tersebut.
2)      Manfaat dari masyarakat unilak adalah kita dapat terhibur dengan apa yang mereka tampilkan dan mendapat pengetahuan dari beberapa seni. Sebagai warga unilak kita seharusnya bangga atas apa yang mereka tampilkan, yang mereka tampilkan itu juga dapat membantu orang lain, mereka tampil dengan cara mereka tersendiri, mereka menyalurkan bantuan atas beberapa ilmu yamg mereka dapatkan dari kampus. Dan juga membantu perekonomian masyarakat unilak karena acara tersebut diadakan di dekat kantin unilak, mungkin ini akan manambah pendapatan si penjual. Karena kegiatan pentas seni tersebut dipusatkan disana, orang bisa makan setelah melihat setiap pertunjukannya,dan juga menikmati beberapa minuman disana.
3)      Manfaat dari saudara-saudara kita yang terkena musibah disana adalah yang jelas kita memberikan bantuan berupa uang atau bantuan lainnya yang sesuai dengan apa yang kita miliki. Kita membantu mereka dengan ikhlas, kita harus tahu bahwa mereka disana memang membutuhkan apa yang kita punya. Mungkin disana mereka masih berpikir tentang bencana yang munkin bisa datang lagi, maka disini kita juga berpikir bahwa mereka harus dibantu walaupun seadanya. Bantuan dari mereka memang sangat mereka butuhkan. Kita harus peduli terhadap mereka,inilah yang namanya hidup bersosial,bukan hanya mementingkan diri sendiri. 
4.                  Apa filosofi dari adanya kegiatan acara ngamen puisi?
Filosofinya adalah kita adakan penggalangan dana untuk bantuan saudara-saudara kita yang terkena musibah beberapa waktu yang lalu. Dan maksud dari mengadakan acara ini adalah untuk mengumpulkan dana sumbangan demi meringankan beban korban bencana alam yang terjadi di tanah air kita. Kegiatan ini mendasari bahwa kita harus saling tolong menolong antar sesame,bahwa kita haru bersatu untuk sebuah pencapaian yang maksimal. Kita tahu dipalu,sigi dan donggala sedang dikasih cobaan oleh sang kuasa, mungkin setelah ini kita yang dapat ujian, kita takkan pernah tahu kapan ujian itu datang, selagi bisa berbuat baik maka lakukanlah setiap kebaikan itu agar keberkahan selalu ada disetiap kita. Takkan ada kata terlambat untuk berbuat baik, tolong menolong salah satu cara berbagi yang terbaik. Begitu juga dalam acara ngamen puisi ini yang diadakan sekarang,orang sastra cepat bergerak untuk memberikan sebuah penampilan yang nantinya bisa menghasilkan uang. Orang sastra paham bahwa inilah saatnya menunjukkan kualitas atas apa yang mereka dapatkan selama ini.



5.                  Ada berapa cabang seni yang ditampilkan di acara ngamen seni?
Dalam acara tersebut terdapat seni yang ditampilkan adalah
1). Puisi
2). Nyanyi
3). Dance

6.                  Mengapa anda tertarik dengan acara ngamen puisi ini?
Karena selain kita melakukan aksi seni yang kita tampilkan  untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah disulawesi,palu,donggala. kita bisa memperkenalkan sanggar seni ini di unilak untuk menampilkan karya karya yang telah kita pelajari. Dan bisa melatih untuk adek-adek baru untuk mengasahkan mentalnya agar menjadi mahasiswa/mahasiswi yang teladan dan yang terbaik. Selain itu, kita disini memberitahukan kepada masyarakat unilak bahwasanya disini ada sanggar seni. Disini juga kita dapat menambahkan teman baru,dan saling berkomunikasi,bersosialisasi dengan mahasiswa/mahasiswi di unilak.




Dokumentasi
Bang Samian dan Dinda













Beliau adalah seseorang mahasiswa unilak di fakultas ilmu budaya (FIB) jurusan melayu semester 5. Dia adalah salah satu mahasiswa yang saya pilih untuk saya wawancarai di dalam acara aksi seni tersebut yang bertempat di depan kantin unilak. Disaat itu saya menemui bang samian disana, disaat beliau tidak sibuk, itulah kesempatan saya untuk menemui beliau untuk saya wawancarai.
Ide:
Ide saya adalah dengan adanya acara ngamen puisi ini alangkah baiknya lebih ditingkatkan lagi. Dan lebih sering membuat acara sanggar seni ini agar mahasiswa/mahasiswi di unilak lebih mengetahui acara seperti ini dan semakin banyak yang berpartisipasi untuk memajukan bakat-bakat mereka. Dan juga agar organisasi ini membuka atau megikut sertakan anggotanya dari fakultas lain diluar seni, dengan cara ini mungkin mahasiswa lain merasa bahwa ilmu yang mereka dapatkan tidak hanya yang dari fakultas melainkan juga ada ilmu tambahan dari luar, yang mungkin ilmu seni ini dapat ataupun sebagai media penghibur baginya, karena memang seni identik dengan sebuah hiburan.  Alangkah lebih bagusnya jika setiap bulannya ada penampilan dari aksi seni ini mungkin bisa sebagai bahan untuk mengolah kreatifitas bagi aksi seni tersebut, karena mereka bisa jadi dituntut agar setiap bulannya mereka menampilkan sebuah penampilan yang baru, agar warga kampus pun ikut terhibur dengan adanya kegiatan ini. Disamping itu  mahasiswa/mahasiswi lain,supaya dapat melatih konsentrasi dan supaya dapat menghilangkan rasa grogi nantinya disaat adanya acara besar.

Komentar:
Dengan adanya acara tersebut saya suka atas apa yang mereka tampilkan  dan juga sangat menginspirasi. Seperti puisi yang telah ditampilkan mereka sangat menjiwai dalam membaca puisi tersebut dan isi puisi nya sangat menyentuh. Dan juga sebagai generasi muda yang masih memliki banyak tekad, ini merupakan salah satu contoh bahwa anak muda dengan segala kemampuan dan kreatifitas membuktikan bahwa setiap yang ia lakukan dapat bermanfaat bagi banyak orang, tentu saja ini menjadi contoh bagi mahasiswa lain, yang bila mana mereka mau tetapi merujuk kepada kebaikan tersebut bisa didapatkan darimana saja, kapan saja, dan dengan apa saja kita dapat melakukan suatu kebaikan.


Pendapat :
Sebaiknya acara tersebut dilaksanakan ketika warga kampus tidak memiliki kegiatan, sebagai contoh haari sabtu atau minggu, ataupun ketika jam istirahat mahasiswa sekalian untuk lebih menenangkan pikiran dari tuga perkuliahan dan juga agar setiap warga universitas bisa melihat dan menyaksikan pertunjukan yang diadakan oleh sanggar seni tersebut, uang hasil donasinya pun akan meningkat karena banyaknya warga kampus yang menyaksikan . serta acara nya pun harus dibuat lebih menarik dengan menambah beberapa penampilan yang mungkin jarang ditemukan pada acara seni lainnya. Dengan cara demikian akan terasa jika pementasan sanggar seni ini membuat semua mata terlirik pada acara itu, maka hasilnya pun akan diperoleh lebih berkat sebuah acara yang memang telah berstruktur dari awal sampai akhir penampilan.

Saran:
Dalam setiap penampilan yang ditampilkan hendaknya para pemain harus sudah paham dan tahu apa yang harus mereka tampilkan, jangan sampai ketika mereka tampil mereka belum siap dengan apa yang mau  mereka tampilkan, maka ketika kita mau menampilkan sebuah penampilan yang memukau, mak hendaknya persiapan yang matang itu modal utama, sserta mental ketika tampil itupun perlu, karena persiapan yang cukup dengan percaya diri pada penampilan tersebut. Orang akan menganggap bahwa ia tampil memang sudah dipersiapkan dan itu merupakan penarik bagi para penonton yang menyaksikan. Seandainya penonton sudah terpukau dengan penampilan tersebut maka dilain waktu ketika sanggar seni ini tampil lagi maka orang lain paham kalau yang ditampil itu memang sanggar seni yang berkualitas, dan mereka harus menyaksikan setiap penampilan yang mereka tampilkan nantinya. Kalau mementaskan suatu seni yang paling utama adalah penampilan yang harus dituntut bagus dan juga mempunyai perbedaan dengan penampilan yang biasanya, intinya penampilan tersebut harus unik dan menarik.

Kritik:
Saya kurang suka dengan tempat acara tersebut, karena saya merasa bahwa alangkah lebih menariknya jika acara tersebut diadakan ditempat yang khusus untuk menampilkan bakat-bakat seni yang dimiliki. Contohnya tempat pamggung teater, dengan diadakannya acara tersebut disana maka orang tahu bahwa acara tersebut memang dilakukan oleh orang seni yang berpengalaman dibidangnya. Meraka si penonton akan berpikir bahwa ini menarik untuk dikunjungi. Apalagi diadakan di panggung teater tersebut. Semua mata para mahasiswa akan melirik kesana. Dan juga agar citra seni tersebut muncul ditengah-tengah penampilan mereka. Sebenarnya bisa saja di sembarangan tempat melakukan penampilan tersebut, tetapi saya rasa daya tariknya kurang maka alternatifnya ialah diadakan dipanggung khusus penampilan seni itu akan lebih menakjubkan.

Minggu, 21 Oktober 2018


MAKALAH
’Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional’

DOSEN PEMBIMBING:
Mr. Mustakim JM, M.Pd


DISUSUN OLEH:
                                                 Dinda Triana Safitri    (1888203018)
                                                 Sri Nuranisa Maida     (1888203043)
                                     Dyna Neni Triani        (1888203059)

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Lancang Kuning
2018/2019



KATA PENGANTAR

               Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT yang dengan kasih sayang-Nya dan Rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah dengan judul makalah “ Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional“ untuk memenuhi tugas mata kuliah landasan pendidikan . Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpah kepada nabi terakhir Rasululah SAW kepada para sahabatnya, keluarganya semoga sampai kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman aamiin.
               Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia karena dengan adanya pendidikan potensi pun terasah kepada terbentuknya kepribadian. Pendidikan pun bisa menjadi sarana membentuk warga negara yang baik dengan mengetahui hak dan kewajiban warga negara  terbagai mana yang tercantum pada Undang- Undang
Terima kasih.



  Pekanbaru, 10 Oktober 2018



                       
                                                                                               




DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................1

Daftar isi.................................................................................................................2

BAB I Pendahuluan.............................................................................................3
1.1  Latar Belakang.................................................................................................3
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................4
1.3  Tujuan Pembahasan.........................................................................................4
BAB II Pembabahasan........................................................................................5
2.1 Pengertian Landasan Pendidikan..................................................................5
2.2 Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional..................................12
2.3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional..14
2.4 Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.......................16
2.5 Asas-asas Pokok Pendidikan......................................................................17
2.6 Dampak-dampak Konsep Pendidikan.............................................................18

BAB III Penutup.................................................................................................22
3.1 Kesimpulan....................................................................................................22
3.2 Saran................................................................................................................22
Daftar Pustaka.......................................................................................................23




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
        Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning).


1.2  Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud Landasan Pendidikan?
2.        Apa saja undang-undang yang membicarakan pendidikan?
3.       Apa saja isi UU RI No.20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional?
4.       Apa saja asas-asas Pokok Pendidikan?
5.       Apa saja dampak dari Konsep Pendidikan?

1.3  Tujuan 
1.       Untuk mengetahui makna dari Landasan Pendidikan.
2.       Untuk mengetahui tentang Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
3.       Untuk mengetahui isi UU RI No.20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
4.       Untuk mengetahui asas-asas Pokok Pendidikan.
5.       Untuk mengetahui Dampak dari Konsep Pendidikan.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian landasan pendidikan
1.    Landasan Pendidikan
Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar  atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak  atau dasar pijakan ini dapat bersifat material (contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat konseptual (contoh: landasan pendidikan). Landasan yang bersifat koseptual identik dengan asumsi,  adapun asumsi dapat dibedakan menjadi tiga macam asumsi, yaitu aksioma, postulat dan premis tersembunyi.
Pendidikan antara lain dapat dipahami dari dua sudut pandang, pertama dari sudut praktek sehingga kita mengenal istilah praktek pendidikan, dan kedua dari sudut studi sehingga kita kenal istilah studi pendidikan.
Praktek pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pedidikan. Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan dapat berupa pengelolaan pendidikan (makro maupun mikro), dan dapat berupa kegiatan pendidikan (bimbingan, pengajaran dan atau latihan).
Studi pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam rangka memahami pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak  dalam rangka praktek pendidikan dan atau  studi pendidikan.
Dalam hal ini secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Pada titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material misalnya “landasan pesawat terbang”, dapat pula bersifat konseptual misalnya “landasan pendidikan”.
Dalam Bahasa Inggris istilah pendidikan adalah “education” Yng biasanya istilah tersebut dihubungkan dengan pendidikan di sekolah, dengan alasan bahwa di sekolah tempatnya anak di didik oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan latihan sebagai profesi.
Dalam arti khusus, langeveld mengemukakan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan oleh seorang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Ahmadi dan Uhbiyati “1991” mengemukakan beberapa definisi pendidikan, sebagai berikut:
a.       Menurut Hoogeveld mendidik ialah membantu anak supaya anak itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggunng jawab itu sendiri.
b.        Menurut Prof. S. Brojonegoro, mendidik berarti memberi tuntutan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani.
c.       Menurut Ki. Hajar Dewantara, mendidik ialah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Jadi dalam hal ini, pendidikan arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa dalam membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Setelah anak menjadi dewasa dengan segala ciri-cirinya, maka pendidikan dianggap selesai.
2.      Fungsi Landasan Pendidikan
 Misi utama mata kuliah landasan-landasan pendidikan dalam pendidikan tenaga kependidikan tidak tertuju kepada pengembangan aspek keterampilan khusus mengenai pendidikan sesuai spesialisasi jurusan atau program pendidikan, melainkan tertuju kepada pengembangan wawasan kependidikan,  yaitu berkenaan dengan  berbagai asumsi yang bersifat umum tentang pendidikan yang harus dipilih dan diadopsi oleh tenaga kependidikan sehingga menjadi cara pandang dan bersikap dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Berbagai asumsi pendidikan yang telah dipilih dan diadopsi oleh seseorang tenaga kependidikan akan berfungsi   memberikan  dasar rujukan konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang dilaksanakannya. Dengan kata lain, fungsi  landasan pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.

3.      Jenis-jenis Landasan Pendidikan
Ada berbagai jenis landasan pendidikan, berdasarkan sumber perolehannya kita dapat mengidentifikasi jenis landasan pendidikan menjadi:
1.      Landasan religius pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber  dari religi atau agama yang menjadi titik tolak  dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
2.      Landasan filosofis pendidikan, yaitu  asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
3.      Landasan ilmiah pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak  dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.  Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dsb. Landasan ilmiah pendidikan dikenal pula sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan faktual pendidikan.
4.      Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.


4.    Landasan Yuridis Pendidikan
Dalam praktik pendidikan nasional diselenggarkan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag ditetapkan, baik yang berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami berbagai landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian dapat diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam pendidikan nasional.

Dalam kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia “PPKI” menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Dengan sehubungan ini pasal 31 ayat “3” UUD 1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan yakni asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perudang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
Dalam praktik pendidikan nasional diselenggarkan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag ditetapkan, baik yang berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami berbagai landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian dapat diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam pendidikan nasional.
Dalam kemerdekaan Bangsa Indonesia di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah itu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara. Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang Dasar”.
Landasan Yuridis atau hukum pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka peraktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan, pemerintanh pengganti undang-undang, peraturan pemerintahan, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan mentri, intruksi mentri dan lain-lain.
Dalam hal ini Undang-Udang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan:
1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bengasa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 “ayat 1” yang menjelaskan bahwa pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada “ayat 2” pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru ialah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Depertemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama “madrasah, dst”. Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu, UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dam bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “pasal 3”.
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal “shaleh”. Hal itu selain terscermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum “pasal 36 ayat 3”, dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.

2.2  Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  Dalam hal ini Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah di amandemen, pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan :
1)      Setiap warga negara  berhak mendapatkan pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib   membiayainya.
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kehidupan penyelengaraan kehidupan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada ayat 2 pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma lainnya yang diterapkan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru ialah konsep kesetaraan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama “Madrasah, dan seterusnya”. Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai suatu kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu Undang-Undang Sisdiknas yang dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [pasal 3]
Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal shaleh. Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum “pasal 36 ayat 3”, dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.





2.3   Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat 5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal 6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal 12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal 13, “Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.”
Pasal 15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
Pasal 20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional.”
Pasal 24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.”
Pasal 28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.”
Pasal 29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.”
Pasal 36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
   Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga kerja.”
   Pasal 45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan      oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.”
      Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik.”


2.4              Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 10, “Potensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11, “Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.”
Pasal 15, “Guru yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.”
Pasal 24, “Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.”
Pasal 42, “Tentang organisasi profesi guru.”
Pasal 46, “Dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48, “Persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”



2.5               Asas-Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri Handayani
  Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:
-  Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
- Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
- Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)
2. Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat merancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal.
Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.



3. Asas Kemandirian dalam Belajar
 Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator.

2.6               Dampak-dampak Konsep Pendidikan
1)      Dampak Positif
 Dampak positif bagi alumni :Dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak terampil menjadi terampil serta menjadi lulusan siap kerja dan siap berprestasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dampak positif bagi masyarakat  :Kepandaian dan keterampilan para alumni yang bekerja keras mengamalkan ilmunya, ditambah dengan hasil penelitian dan penemuan-penemuan ilmiah, mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat, masyarakat merasa diuntungkan olehnya, dan masyarakat membanggakannya dengan rasa senang.
2)      Dampak Negatif
Dampak negatif  bagi alumni :Alumni yang mendapat pekerjaan dan karir, yang karena keberhasilannya, dapat mencapai jabatan yang lebih tinggi dari gurunya, berakibat tidak lagi menghargai/ menghormati gurunya,  atau bahkan menjadi bersikap sombong, angkuh dan menganggap remeh semua orang disekitarnya. (mudah-mudahan tidak semua alumni demikian)
Dampak negatif bagi masyarakat :Masyarakat memberikan praduga berlebihan pada kemampuan alumni, umpama alumni hanya belajar A, B, C. baru sampai C tapi masyarakat menduga kemampuannya sudah sampai Z. sehingga alumni tersebut dibebankan dengan berbagai persoalan, beban kerja, yang di luar batas  kemampuannya. Akhirnya, alumni tersebut frustasi dan stress dan  masyarakat  kecewa dengan prestasinya yang rendah atau di bawah standar.(Munculnya praduga masyarakat tersebut  bisa disebabkan karena masyarakat tidak tahu atau karena tuntutan kebutuhan sesaat).

Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia adalah setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak masa pemerintahan Soeharto sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan sistem pendidikan nasional sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara universal (nasional), telah dilakukan setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK menuju KTSP berlaku hanya dalam rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi terhadap setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode yang sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah ketidaka-daaan konsep yang baru, oleh orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya, memberikan/ memutuskan harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari bahwa perubahan konsep pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah mengacaukan dunia pendidikan secara nasional.
Karena itu, bagaimanakah dalam prkatik di lapangan kurikulum dengan beragam model pendekatan pembelajarannya, penulis mencoba menelaah itu satu demi satu.
a. Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
CBSA merupakan konsep pendekatan pembelajaran dengan menuntut siswa lebih aktif dari guru. Akhirnya, kesalahpengertian terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung melepaskan pembelajaran kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini dilakukan dengan memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca dan merangkum sendiri apa yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja malas guru untuk membacakan atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA dipelesetkan menjadi Catat Buku Sampai Abis. Tentunya ini sebuah model pendekatan yang membosankan.


b. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pendekatan dengan model KBK sesungguhnya mengharapkan pembelajaran kontekstual. Siswa benar-benar diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari hasil pembelajaran. Pada model penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga mengharapkan siswa lebih aktif; yakni aktif dalam menemukan sesuatu sselama proses pembelajaran. Karena itu, model pendekatan pembelaharan dalam KBK dituntut kontekstual. Sayangnya, model ‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’ ini diukur guru dengan meninggalkan buku kepada peserta didik, berharap peserta didik menemukan hasil pembelajaran yang akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas sehingga KBK pun mendapat pelesetan Kasih Buku Keluar.

c. Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP)
Seperti dua model pendekatan pembelajaran dalam kurikulum di atas, KTSP pun tak ubah diperlakukan guru ‘seenak perut’. Kurikulum ini sebenarnya mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan masih pada siswa sebagai peserta didik, kemudian inovatif dan kreatif dalam menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga pembelajaran tidak hanya dititikberatkan dalam ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran yang efektif untuk mencapai output pendidikan pun memberikan keluesan kepada siswa untuk mengaitkan materi pembelajaran sesuai dengan apa yang diamati dan dialami siswa (kini dan di sini). Akan tetapi, konsep ini juga salah dimengerti oleh guru sehingga keaktifan, kekreatifan, dan keefektifan pembelajaran diukur dengan aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan menerima tugas dari guru saban kali masuk kelas sehingga KTSP dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya, guru hanya berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output pendidikan.

Dari model atau konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam dampak kepada peserta didik. Sudah jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100% kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus fasilitator.
Dalam hal ini, kita tak tahu harus mempersalahkan siapa terhadap hasil (output) pendidikan. Menyalahkan siswa ketika tak mau mengerjakan tugas yang diberikan boleh jadi sebuah kemungkinan. Akan tetapi, guru sebagai pemandu menemukan hasil belajara pun mestinya benar-benar dapat memosisikan diri sebagai fasilitator dan mediator proses pembelajaran.



BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”

3.2              Saran
Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan yang mendasari tentang pendidikan nasional baik formal maupun non formal dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa ini.






DAFTAR PUSTAKA

https://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-yuridis-pendidikan-indonesia-lengkap/
https://sulipan.wordpress.com/2009/10/02/pengertian-dan-jenis-landasan-pendidikan/


http://mustakimjm.blogspot.com/